Hukum Menuntut Ilmu Menurut Pandangan Islam. Foto FreepikAgama Islam menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Sebagian orang mungkin sangsi terhadap hal ini, karena ada yang beranggapan bahwa agama bertolak belakang dengan sains. Padahal sifat ilmiah juga dimiliki agama Islam. Dalam bahasa Arab, kata ilmu itu sendiri memiliki arti mengetahui, lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Bahkan Allah SWT menurunkan ayat Alqur’an yang pertama dengan diawali kata iqra atau “bacalah”. Ayat tersebut mengindikasikan bahwa membaca, yang dapat diartikan sebagai usaha menuntut ilmu, sangat penting bagi umat Islam. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menuntut ilmu menurut pandangan Islam? Simak penjelasannya berikut ini Muslim Wajib Menuntut IlmuDalam agama Islam, menuntut ilmu wajib hukumnya. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadis ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224. Hadis tersbebut mengindikasikan bahwa menuntut ilmu sangat penting. Sebab, dengan menuntut ilmu, seseorang memiliki pengetahuan tentang akidah, ibadah, dan hal-hal yang bersifat keduniaan. Apalagi jika ilmu-ilmu tentang persoalan duniawi tersebut dapat memperkuat iman dan menuntun manusia untuk lebih taat kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia memiliki ilmunya pula; dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-keduanya pula." dan Muslim. Ilustrasi menuntut ilmu. Foto istockphotoTujuan Diwajibkannya Menuntut Ilmu Tujuan diwajibkannya mencari ilmu tidak lain adalah agar umat muslim menjadi manusia yang cerdas dan terhindar dari kebodohan. Dalam ajaran Islam, tiap orang dianjurkan untuk bersikap ilmiah dengan berpendapat menggunakan rujukan yang jelas. Imam Ahmad berkata “Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya.” Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296Keutamaan Orang yang Berilmu Menjadi orang yang berilmu memiliki keistimewaannya sendiri dalam Islam. Dalam Al-Quran, disebutkan bahwa orang yang berilmu akan memperoleh kedudukan yang mulia “Niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." QS. Al-Mujãdalah/58 11. Bahkan, Rasulullah juga menyebut orang yang mencari ilmu merupakan golongan orang yang menegakkan Islam. “Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu, maka dia telah termasuk golongan Sabilillah orang yang menegakkan agama Allah hingga ia pulang kembali. " HR. Tirmidzi.
Terdapatalasan mengapa ilmu kesehatan begitu spesial dalam Islam. Kesehatan dipandang dalam Islam secara holistik dengan konsekuensi bahwa kedokteran Islam juga bersifat holistik. Dalam buku Tauhid dan Sains karya Osman Bakar dijelaskan, ilmu kesehatan memang spesial. Hal itu terbukti bahwa Allah menjadikan salah satu nama Alquran dengan As
Ilustrasi Ilmu yang Dipelajari dalam Islam. Foto sebagai makhluk ciptaan Allah yang diberi akal, memiliki kewajiban untuk menggunakannya secara bijak. Salah satu caranya adalah memanfaatkannya untuk mempelajari ilmu-ilmu agama yang tentunya sangat berguna bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilmu adalah pengetahuan atau kepandaian seseorang tentang duniawi, akhirat, lahir, dan batin. Mengutip dari buku Bahaya Fanatik Buta oleh Sidogiri Media, ilmu dalam Islam bila ditinjau dari segi hukum mempelajarinya, dibagi menjadi dua yakni fardhu kifayah dan fardhu fardhu kifayah hukum mempelajarinya bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya, itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini yaitu ilmu hadits, tafsir, ilmu kedokteran, dan lain ilmu fardhu ain harus dipelajari dan dipahami dengan baik oleh setiap Muslim yang sehat akalnya. Lalu, apa saja ilmu dalam Islam yang hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardhu ain?Ilustrasi Ilmu yang Dipelajari dalam Islam. Foto yang Dipelajari dalam IslamMenurut Syekh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Mandhûmatu Hidayatil Adzkiya’ ila Thariqil Auliya’, ada tiga ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang Muslim yang hukumnya fardhu ain. Ketiga ilmu itu adalah ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidah, dan ilmu yang menjadikan hati bersih seperti disadur dari buku Bahaya Fanatik Buta oleh Sidogiri Media. Berikut penjabarannya1. Ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sahIlmu yang menjadikan sahnya ibadah seorang Muslim kepada Allah adalah ilmu fiqih. Contohnya, setiap Muslim wajib memiliki ilmu tentang bagaimana tata cara shalat yang benar dan itu, diharuskan bagi mereka mempelajari ilmu yang berkaitan dengan keabsahan shalat, seperti cara berwudhu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, dan lain sebagainya. Seorang Muslim juga wajib mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah lainnya seperti puasa, zakat, haji dan lain juga dalam ilmu fiqih adalah ilmu muamalat, ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, dan Ilmu yang mengesahkan aqidahIlmu yang menjadikan aqidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar adalah ilmu tauhid. Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini, seseorang akan terjaga dari aqidah yang rusak dan tidak benar. Orang yang tidak mempelajari ilmu aqidah dikhawatirkan ia akan salah dalam memahami dan meyakini keberadaan Allah serta berbagai permasalahan keimanan Ilmu yang menjadikan hati bersihIlmu yang menjadikan hati bersih dari berbagai macam perbuatan buruk adalah ilmu akhlak. Seorang Muslim harus menghindari perbuatan buruk seperti riya, sombong, dengki, dan berbagai macam penyakit hati lainnya. Ilmu ini penting untuk dipelajari, dipahami, dan diterapkan oleh setiap Muslim. Sebab, perilaku manusia tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh anggota badan secara lahir namun juga perilaku-perilaku hati secara batin.
AqidahIslam; Tanya Jawab; Hukum Belajar Ilmu Kebatinan. By. Yufid TV - September 26, 2012. 4836. 0. Share on Facebook. Tweet on Twitter. RELATED ARTICLES MORE FROM AUTHOR. Ustadz yang dirahmati Allah, sepupu saya bertanya, “Bagaimana hukum mempelajari ilmu kebatinan, seperti ilmu penerawangan, ilmu kebal, ilmu pindah raga, dan lain
Sebagaimana yang kita ketahui, hukum mempelajari ilmu agama ilmu syar’i adalah kewajiban atas setiap muslim fardhu ain. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ”Menuntut ilmu agama itu wajib atas setiap muslim.” HR. Ibnu Majah no. 224. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-AlbaniIlmu syar’i adalah ilmu tentang agama Allah Ta’ala, yaitu ilmu yang bersumber dari kitabullah Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam As-Sunnah.Lalu, bagaimana dengan ilmu duniawi ilmu sains? Apakah mempelajari ilmu-ilmu tersebut menjadi tidak berpahala alias perbuatan sia-sia?Jika Mendatangkan Kebaikan untuk Umat Islam, Hukum Mempelajari Ilmu Duniawi adalah Fardhu KifayahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullahu Ta’ala- pernah ditanya,”Apakah mempelajari ilmu seperti ilmu kedokteran dan industri termasuk tafaqquh fid diin mempelajari agama Allah Ta’ala, pen.?”Beliau -rahimahullahu Ta’ala- menjawab,“Ilmu-ilmu tersebut tidaklah termasuk dalam ilmu agama tafaqquh fid diin. Karena dalam ilmu-ilmu tersebut tidaklah dipelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi, ilmu tersebut termasuk dalam ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,’Sesungguhnya mempelajari ilmu industri teknologi, kedokteran, teknik, geologi, dan semisal itu, termasuk dalam fardhu kifayah. Bukan karena ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam ilmu syar’i ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, pen., akan tetapi karena tidaklah maslahat bagi umat Islam ini bisa terwujud kecuali dengan mempelajari ilmu-ilmu karena itu, aku ingatkan kepada saudara-saudaraku yang sedang mempelajari ilmu-ilmu tersebut agar mereka niatkan untuk dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan meningkatkan derajat umat Islam.” [1]Di tempat yang lain, beliau -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Dan sunguh banyak ulama telah menyebutkan bahwa mempelajari ilmu industri teknologi termasuk fardhu kifayah. Hal ini karena manusia harus tidak boleh tidak memiliki ilmu tersebut untuk dapat memasak menyiapkan makanan, pen., minum, atau perkara-perkara lainnya yang dibutuhkan. Jika tidak ditemukan orang yang menekuni ilmu tersebut, maka hukum mempelajarinya menjadi fardhu kifayah.” [2]Apa yang dimaksud dengan fardhu wajib kifayah? Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”Yang dimaksud dengan fardhu kifayah, yaitu jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukup telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen. menjadi berdosa.” [3]Kesimpulannya, hukum mempelajari ilmu duniawi sains sangat tergantung pada tujuan, apakah untuk tujuan kebaikan atau tujuan yang buruk. [4]Oleh karena itu, ketika ilmu duniawi menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban dalam agama, maka hukum mempelajari ilmu tersebut juga wajib. Dan ketika menjadi sarana untuk menegakkan perkara yang hukumnya sunnah dalam agama, maka hukum mempelajarinya juga menjelaskan kaidah fiqhiyyah,الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.”Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Tercakup dalam kaidah pokok ini adalah wajibnya mempelajari ilmu industri teknologi yang dibutuhkan oleh manusia dalam perkara agama dan dunia mereka, baik perkara yang kecil maupun yang besar.” [5]Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 5 Rabiul Akhir 1438/3 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis Muhammad Saifudin Hakim Artikel kaki[1] Kitaabul Ilmi, 1/125 Maktabah Syamilah.[2] Kitaabul Ilmi, 1/2 Maktabah Syamilah.[3] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39 cet. Maktabah As-Sunnah.[4] Kitaabul Ilmi, 1/2 Maktabah Syamilah.[5] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 38.
HukumBelajar Ilmu Kebatinan.Ustadz Aris Munandar.Sahabat, bila video ini bermanfaat, yuk share/bagikan.Semoga menjadi amal jariyah Anda..Ref :www.mediasunna
Mencari informasi terkait Hukum Mempelajari Ilmu Kebatinan Menurut Islam. Inilah 60 Adab Dalam Menuntut Ilmu Amalan Dan Doa Membuka Mata Batin Dalam Al Quran Ilmu Kebatinan Didalam Islam Arti Mimpi Skripsi Diajukan Sebagai Syarat Dalam Penyusunan Skripsi Bacaan Ilmu Tenaga Dalam Cara Mengeluarkannya Untuk Ilmu Toriqoh Atau Tarekat Ilmu Jalan Sampai Kepada Tuhan 15 Keutamaan Menuntut Ilmu Dalam Agama Islam Memutus Siklus Jin Keturunan Rehab Hati Cara Membuka Mata Batin Menurut Islam Dengan Cepat Dan Mudah Itulah yang dapat admin bagikan terkait hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam. Admin Cara Mengajarku 2018 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam dibawah ini. Hukum Islam Mengenai Ilmu Tenaga Dalam Islam Respon Pusat Rawatan Islam Darul Muallij Ilmu Kebal Menurut Jual Pelatihann Privat Trainning Belajarr Kebatinan Ilmu Gaib Kota Bogor Glow357 Tokopedia Kisah Spiritual Dari Laku Kebatinan Belajar Nilai Islam Ajarkan Ilmu Kebal Mahesa Kurung Tak Perintahkan Aksi Doa Ilmu Khodam Belajar Ilmu Kebatinan For Android Apk Download Pandangan Imam Yang Empat Mengenai Ilmu Kalam Ilmu Tembus Pandang Ilmu Mata Malaikat Melalui Amalan Versi Itulah gambar-gambar yang dapat kami kumpulkan mengenai hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam. Terima kasih telah mengunjungi blog Cara Mengajarku 2018.
Memilihmata pelajaran dalam ilmu syar’i baik aqidah, tafsir, hadits, fiqih, ilmu bahasa, sirah, semuanya ini tidak diragukan lagi butuh tahapan dan butuh pula kebijaksanaan dalam berpindah dari satu tahapan ke tahapan yang lain atau dari satu kitab ke kitab yang lain. Ketika belajar aqidah dan ingin melalui tahapan yang benar, maka seorang
SemangatBernegara Ala Muhammadiyah. Muktamar Muhammadiyah ke-48 yang akan digelar di Surakarta, Jawa Tengah, pada 18-20 November 2022, gemanya sudah mulai terasa dalam sebulan terakhir ini. Berbagai kegiatan diselenggarakan untuk menyambut perhelatan yang salah satu agenda terpentingnya adalah pemilihan pimpinan persyarikatan untuk periodePentingnyaBelajar Ilmu Tajwid. Membaca Al-Qur’an adalah amalan yang mulia. Setiap hurufnya dibalas dengan sepuluh kebaikan, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW dalam sabdanya. Begitu juga banyak sekali hadits-hadits yang menjelaskan tentang kemuliaan orang yang mempelajari Al-Qur’an, kemudian mengajarkannya.